kotretaniyek Tanggal 27 Juni 2018 adalah tanggal bersejarah bagi Indonesia, karena di hari itu menjadi hari dimana beberapa wilayah di Indonesia akan menentukan pilihan dalam mencari pemimpinnya. Dengan kata lain pilkada iya pemilihan kepala daerah, untuk memilih bupati/walikota dan gubernur untuk beberapa provinsi. Namun disini tidak akan membahas hal Ikhwal tentang calon atau mengenai pemilihan calon pemimpin tersebut.
Saya orang Majalengka provinsi Jawa barat, yang pastinya di tempat tinggal saya juga dilaksanakan pesta demokrasi serentak tahun 2018 ini. Saya sudah punya pilihan untuk nanti dicoblos di bilik suara. Namun saya disini tidak sedang berkampanye, untuk mengajak memilih pasangan tertentu.
Diusahakan setiap ada pemilihan umum, agar tidak golput alias tidak memilih, memang itu hak setiap warga negara untuk menentukan arah pilihannya atau untuk tidak memilih.
Satu suara sangat menentukan masa depan. Sebenarnya dalam pemilu tidak ada yang menang atau kalah, yang ada adalah kesempatan dan belum diberi kesempatan.
Sebagai warga negara khususnya sebagai penduduk Jawa barat, lebih khususnya sebagai warga Majalengka saya mendoakan semoga pilkada 2018 ini ada dalam Ridha Alloh SWT, jadi siapapun yang terpilih dan yang tidak terpilih tetap selalu ada dalam kedamaian dan aman. Agar nanti pemimpin kita bisa menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik dan berkah aamiin.....
Walaupun pilihan saya nanti tidak terpilih, saya akan menerima siapapun pemimpin saya nanti walaupun bukan pilihan saya. Ini demokrasi, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Saya datang ke TPS
Saya tidak golput
Saya Bismillah dulu sebelum memilih
Saya udahin dulu ngetiknya
Yuk ah kasadayana
Wilujeng nyoblos!!!!
Selasa, 26 Juni 2018
Ikut Berpesta Demokrasi
Senin, 25 Juni 2018
Selamat Ulang Tahun Ke-3 Kotretan Iyek
Kotretan iyek Alhamdulillah segala puji dan rasa syukur seraya bersama kita panjatkan kepada Alloh SWT karena berkat Rahmat dan hidayah Nya kita semua masih diberi kesempatan untuk selalu beraktivitas setiap hari dengan baik. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, kepada keluarganya, Sahabatnya dan semoga kepada kita selaku ummat nya.
3 tahun sudah kotretan iyek berkreasi di dunia Maya. Masih banyak sekali kekurangan jika dibandingkan dengan blog lain. Memang blog ini pada mulanya di buat untuk kepentingan pribadi dan orang terdekat saja. Namun jika kedepannya diberi kesempatan untuk melebarkan sayapnya untuk keperluan bisnis, mungkin bisa saja heeheeee.....
Tapi kita tidak jauh dulu berfikiran kesana, yang penting blog ini di gunakan untuk hal yang positif.
Tiga tahun bukan waktu yang sebentar, jika kita kalikan 365 kali tiga sudah berapa hari tuh....
Seharusnya sejumlah itu juga artikel yang di buat. Namun seperti biasa alasan klasiknya adalah keterbatasan pengetahuan dari Iyek selaku penulis tunggal di blog ini. Kebanyakan artikel di blog ini adalah hasil copy dari blog lain atau artikel lain. Mungkin ini seharusnya tidak boleh menjiplak tanpa izin, tapi kembali lagi kepada tujuan awal bahwasannya blog ini dibuat untuk dokumen pribadi saja, walaupun ada sih keinginan untuk seperti yang lainnya yaaaa adsens gitu.....
Namun ada juga kotretan sendiri ketika inspirasi datang, ya kita tuangkan disini. Juga tugas sekolah anak-anak ketika tidak tertuntaskan di kelas, kita tuntaskan di dunia Maya ini.
Awalnya blog ini bernama jepretan Iyek bertujuan untuk menyimpan foto hasil jepretan sendiri, namun ilmu photography belum dikuasai, di artikel berikutnya kita banting setir menjadi kotretan iyek, tepatnya di tahun ke dua blog ini berubah nama menjadi KOTRETAN IYEK, mungkin di tahun ke tiga ini kita lanjutkan tetap menjadi kotretan iyek, namun ada sedikit perbedaan sebagai pembeda, di awal artikel kita akan menulis kotretaniyek dengan tulisan tanpa spasi. Biar ada perubahan saja.
Doa nya saja dari semua yang mungkin pernah membaca blog ini, semoga kedepannya lebih inspiratif dan berkontribusi lebih baik lagi untuk semua pihak aamiin....
Mungkin ini saja dulu kotretan di hari spesial ini, 25 Juni 2018 genap tiga tahun ulang tahun kotretaniyek
Selamat ulang tahun yang ke 3 kotretaniyek jaya selalu dan bermanfaat aamiin......
Sabtu, 23 Juni 2018
Masbuq
Kotretan Iyek Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Sudah dimaklumi, terkadang seorang yang bersemangat untuk mendapatkan takbîratul ihrâm bersama imam tidak bisa mendapatinya karena alasan dan uzur tertentu. Orang tersebut kadang terlambat dan tidak bisa menjadi makmum dari raka’at pertama. Inilah yang sering diistilahkan dengan istilah masbûq.
Masbûq dalam istilah para Ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian raka`at shalat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu raka`at atau lebih. [1]
BAGAIMANA MASBUQ MELAKUKAN SHALAT YANG TERTINGGAL?
Apabila masbûq mendapatkan shalat berjamaah maka dia mengikuti imam dalam semua perbuatan shalat, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah[HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Dengan demikian, orang yang mendapatkan imam yang telah memulai shalatnya dan masih dalam shalat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbîratul ihram, walaupun imam sedang berada ditasyahhud akhir. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.[2]
Apabila imam salam, maka orang yang masbûqtidak ikut salam tapi ia harus berdiri untuk menyempurnakan reka’atnya yang terlewatkan dengan cara sebagai berikut:
1. Apabila ia mendapatkan imam dalam keadaan sedang ruku’, berarti dia telah mendapatkan raka’at bersama imam. Inilah pendapat mayoritas Ulama seperti empat imam dan lainnya. Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu , Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu dan yang lainnya. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Siapa yang mendapati satu raka’at shalat bersama imam, maka ia mendapati shalat. [HR. Muslim, no. 162). Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam Shahihnya no. 1595 dengan lafaz :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ
Siapa yang mendapati satu raka’at shalat maka ia mendapati shalat sebelum imam meluruskan tulang punggungnya.
Juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at maka ia mendapati shalat. [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albâni]
Hadits Abu Bakrah Radhiyallahu anhu berikut memperjelas masalah ini:
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ حَدَّثَ أَنَّهُ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَنَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاكِعٌ، قَالَ: فَرَكَعْتُ دُونَ الصَّفِّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Sungguh Abu Bakrah telah menceritakan bahwa dia mendapati Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam dalam keadaan ruku’ lalu ia berkata, “Lalu akupun ruku’ sebelum sampai masuk ke shaf, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda, “Semoga Allâh k menambah semangatmu dan jangan mengulanginya’.”
Dari dalil ini terpahami, kalau orang masbûqyang dapat ruku’ beserta imam tidak dianggap (satu raka’at), maka tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya untuk mengganti raka’at itu. Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang dapat ruku’ bersama imam, maka dia telah mendapatkan (satu) raka’at.[3]
Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh bin Bâz dalam Majmu’ Fatâwa beliau [13/160-162].
2. Apabila ia mendapati imam dalam keadaan telah berdiri dari ruku’ (i’tidâl), berarti ia tertinggal raka’at tersebut, apalagi bila ia mendapati imam telah atau sedang sujud. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kalian menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at berarti ia mendapati shalat [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
3. Apabila ia tertinggal satu raka’at dari imam, maka ia menyempurnakannya setelah imam salam dan tidak menjahrkan bacaannya walaupun dalam shalat jahriyah, karena itu adalah akhir shalatnya. Hanya saja ada perbedaan pendapat tentang hukum membaca surat al-Qur`an setelah al-Fatihah berdasarkan perbedaan riwayat hadits Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu :
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Pada riwayat Mu’awiyah bin Hisyam dari Syaiban dengan lafadz : فَاقْضُوا(mengqadha’nya).
Mayoritas Ulama memandang bacaan surat setelah al-Fatihah yang terlewatkan dalam raka’at pertama harus diqadha’ atau dibaca setelah al-Fatihah. Oleh karena itu asy-Syaukâni rahimahullah menukil pernyataan al-hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Bâri ketika menjelaskan pendapat ini. Beliau rahimahullah menyatakan, “Mayoritas Ulama telah mengamalkan kedua lafazh ini. Mereka menyatakan bahwa apa yang didapatkan bersama imam adalah awal shalatnya, namun ia mengqadha’ bacaan surat yang terlewatkan bersama ummul Qur`an (al-Fatihah) dalam shalat yang empat raka’at (ar-ruba’iyah) dan tidak disunnahkan untuk mengulangi bacaan secara keras (al-jahr) pada dua raka’at tersisa. Dasar argumentasi ini adalah pernyataan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu :
مَا أَدْرَكْتَ مَعَ الْإِمَامِ فَهُوَ أَوَّلُ صَلَاتِكَ، وَاقْضِ مَا سَبَقَكَ بِهِ مِنْ الْقُرْآن
Yang kamu dapatkan bersama imam maka itu awal shalatmu dan qadha’ lah yang terlewatkan dari al-Qur`an. [HR. Al-Baihaqi]
Sedangkan pendapat Ishâq rahimahullah dan al-Muzani rahimahullah adalah tidak membaca kecuali al-Fatihah saja. al-Hâfiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Ini sesuai Qiyâs.[4]
4. Apabila tertinggal dari imam sebanyak dua raka’at, maka dia menunaikannya setelah imam salam. Apabila shalatnya empat raka’at maka dua raka’at tersisa dilakukan sesuai dengan tata cara shalat pada raka’at ketiga dan keempat tanpa mengeraskan bacaan. Apabila pada shalat tiga raka’at seperti shalat Magrib disunnahkan mengeraskan bacaan al-Fatihah dan surat di raka’at yang dilakukan setelah imam salam, karena itu dianggap raka’at yang kedua bagi masbûq tersebut dan duduk tahiyat awal. Kemudian shalat untuk raka’at ketiga seperti biasanya dan salam.
5. Apabila tertinggal dari imam sebanyak tiga raka’at dalam shalat yang empat raka’at, maka dia menunaikannya tiga raka’at tersisa setelah imam salam. Menjadikan raka’at setelah imam salam sebagai raka’at kedua yang biasa dilakukan karena itu dianggap raka’at yang kedua bagi masbûq tersebut dan duduk tahiyat awal. Apabila tertinggal tiga raka’at dalam shalat Magrib maka masbûq melaksanakan shalat magrib seperti biasanya dan salam.
6. Apabila tertinggal dari imam sebanyak empat raka’at, maka dia menunaikan shalat secara utuh setelah imam salam.
7. Apabila Masbûq mendapati imam dalam keadaan ruku’ atau sujud maka ia bertakbîr takbîratul ihrâm lalu bertakbir lagi setelahnya dengan takbir pindah untuk ruku’ atau sujud bersama imam. Apabila mendapatkan imam sedang duduk tahiyat awal atau duduk diantara dua sujud maka tidak bertakbir kecuali takbiratul ihram saja kemudian duduk bersama imam tanpa takbir dan jangan menunggu imam berdiri pada raka’at berikutnya untuk berjamaah dalam shalat.
8. Ketika berdiri untuk menyempurnakan shalat setelah imam salam, maka makmum yang masbûq bertakbir apabila mendapatkan bersama imam dua raka’at terakhir dari shalat yang empat raka’at atau yang tiga raka’at seperti Maghrib. Hal ini karena duduknya bersama imam dalam tahiyat sesuai dengan keharusannya. Apabila mendapatkan bersama imam dalam satu raka’at saja, maka yang masbûq tersebut bangun tanpa bertakbir, karena duduk tahiyatnya bersama imam tidak seharusnya dan dilakukan hanya untuk mengikuti dan menyesuaikan imam. Apabila mendapatkan bersama imam kurang dari satu raka’at seperti mendapati imam sedang sujud atau tahiyat akhir maka ia bangun dengan bertakbir, karena itu seperti pembuka shalatnya.
HUKUM BERMAKMUM DENGAN MASBUQ
Terkadang ada kaum Muslimin yang tertinggal shalat berjamaah bersama imam lalu dia bermakmum kepada makmum yang masbûq. Jika memperhatikan praktik dilapangan, kita dapati kejadian ada tiga bentuknya:
Seorang yang belum shalat menjadikan masbûq sebagai imamnya.Sebagian masbûq bermakmum dengan masbûq yang lainnya.Orang muqim menyempurnakan shalatnya dengan menjadikan makmum lainnya sebagaimana apabila imam yang musafir telah salam.
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum bermakmum kepada orang yang masbûqmenjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama; Tidak boleh bermakmum kepada orang yang masbûq dan shalatnya tidak sah. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah[5] dan Mâlikiyah[6]. Malikiyah memberikan perincian, yaitu tidak sah, apabila makmum yang dijadikan imam itu masbûqnya mendapatkan satu raka’at atau lebih bersama imam. Apabila mendapatkan kurang dari satu raka’at, maka shalatnya sah.
Dasar pendapat ini adalah:
1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Imam dijadikan untuk diikuti maka jangan kalian menyelisihinya [Muttafaqun ‘alaihi]
Makmum mengikuti imam, bukan diikuti. Seandainya makmum menjadi imam atau dijadikan imam, maka apa yang disebutkan dalam hadits di atas tidak terwujudkan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan satu shalat antara makmum dan imam, sehingga makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum sekaligus dalam satu waktu.
2. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :
الإمامُ ضامِنٌ، والمُؤذنُ مُؤتَمَن
Imam bertanggungjawab dan muadzin dipercaya. [HR. Abu Dawud, no. 517 dan at-Tirmidzi, no. 207. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani]
Makmum tidak membaca surat al-Fâtihah dan berdiri ketika mendapatkan ruku’ bersama imam ditanggung oleh imam. Apabila demikian keadaan Masbûq lalu bagaimana dengan orang yang berimam kepada Masbûq?
Ini diluar permasalahan yang dibahas, karena masbûq ketika imam telah salam menyempurnakan shalatnya dengan mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya sehingga ia berada dalam hukum orang yang shalat sendirian. Dasarnya adalah bila masbûq lupa setelah imam selesai salam maka imam tidak menanggungnya.
3. Karena dalam praktik menjadikan orang yang masbûq menjadi imam ini terkandung perpindahan dari imam ke imam yang lain dan perpindahan tersebut tanpa ada udzur. Juga tidak mungkin berpindah dari yang rendah (yaitu makmum) ke yang lebih tinggi (yaitu sebagai imam). Kedudukan imam lebih tinggi daripada kedudukan makmum.
4. Karena praktik menjadikan orang yang masbûq menjadi imam ini tidak dikenal dan tidak masyhur di zaman salaf. Para Sahabat Radhiyallahu anhum, apabila tertinggal shalatnya, tidak pernah sepakat untuk salah seorang diantara mereka maju menjadi imam. Seandainya ini termasuk praktikkan yang dibenarkan dan baik, tentu mereka telah melakukannya.
Pendapat Kedua; Boleh bermakmum kepada orang yang masbûq dan sah shalatnya. Inilah satu pendapat dalam madzhab asy-Syâfi’iyah[7] dan pendapat yang paling sah dalam madzhab hanabilah serta dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[8]
Dasar pendapat ini adalah:
1. Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ «فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، فَقُمْتُ عَلَى يَسَارِهِ، فَأَخَذَنِي، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ،
Aku tidur dirumah Maimunah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada bersamanya malam tersebut, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu kemudian bangun shalat. Kemudian aku berdiri disebelah kiri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Beliau menarikku dan menjadikan ku disebalah kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [Muttafaqun ‘alaihi]
2. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ، فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ وَجَاءَ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَامَ أَيْضًا حَتَّى كُنَّا رَهْطًا فَلَمَّا حَسَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّا خَلْفَهُ جَعَلَ يَتَجَوَّزُ فِي الصَّلَاةِ
Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam shalat di Ramadhân, lalu aku datang dan berdiri disamping Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datang orang lain lalu berdiri juga hingga kami berombongan. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa kami dibelakangnya maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingan shalatnya. [HR. Muslim, 2/755 no. 1104]
Mereka menyatakan bahwa dua hadits ini berisi dalil tentang orang yang shalat sendirian itu sah bila berubah statusnya menjadi imam. Ini sama dengan orang yang masbûq ketika menyempurnakan kekurangan shalatnya. Ketika itu ia berada pada hukum orang yang shalat sendirian, sehingga kalau dijadikan imam, maka keimamannya sah.
3. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang Rasûlullâh yang datang ke masjid saat sakit keras, sementara Abu Bakr Radhiyallahu anhu sedang mengimami para Sahabat Radhiyallahu anhum. Hadits itu berbunyi:
فَلَمَّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ حِسَّهُ، ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قُمْ مَكَانَكَ فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمًا يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقْتَدِي النَّاسُ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ
Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam masuk masjid, Abu Bakr Radhiyallahu anhu mendengar gerakannya lalu mundur, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam memberi isyarat untuk tetap ditempatnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam datang hingga duduk disebelah kiri Abu Bakr. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam menjadi imam dalam keadaan duduk sedangkan abu Bakr berdiri. Abu Bakar mengikuti shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar. [Muttafaqun ‘alaihi].
Perpindahan dari imam kepada imam lain sudah ada dalam sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam seperti dalam kisah Abu Bakr Radhiyallahu anhu bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam ketika Abu Bakr berpindah dari posisi beliau sebagai imam berubah menjadi makmum dan Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam menjadi imam setelah Abu Bakr Radhiyallahu anhu menjadi imam sebelumnya. Berdasarkan ini, berarti keimaman orang yang masbûq itu sah karena mirip dengan hal itu dan perpindahan status imam tidak merusak shalat.
4. Atsar Amru bin Maimun rahimahullah dalam kisah terbunuhnya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu . dalam kisah itu disebutkan:
وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ
Umar Radhiyallahu anhu menarik tangan Abdurrahman bin ‘Auf dan menyuruhnya maju[HR. Al-Bukhâri, no. 3700]
Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu menyempurnakan shalat sebagai imam. Peristiwa ini terjadi dihadapan para Sahabat dan yang lainnya dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya, sehingga itu seperti sebuah ijma’.[9]
Hadits ini berisi dalil tentang sahnya shalat dengan dua imam. Kadang makmum menjadi imam, sebagaimana dalam kisah Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu di atas.
5. Berdalil dengan keumuman dalil-dalil keutamaan shalat berjama’ah.
PENDAPAT YANG RAJIH
Setelah melihat dalil-dalil yang mendasari pendapat-pendapat di atas, didapatkan dasar pendapat pertama adalah keterkaitan shalat masbûq dengan shalat imamnya dan makmum tidak bisa jadi imam. Padahal jelas bahwa makmum setelah imam selesai dihukumi sebagai orang yang shalat sendirian. Dengan demikian maka pendapat kedua yang membolehkan lebih kuat, sehingga ini dirajihkan Syaikh bin Bâz rahimahullah[10] dan Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimîn rahimahullah[11]
Namun perlu dilihat kembali dalil pendapat pertama yang cukup kuat yaitu perbuatan tersebut tidak pernah diceritakan dari kalangan para Sahabat, padahal mereka adalah orang yang paling semangat dalam mengamalkan kebaikan dan menghadiri shalat berjamaah. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin t mengingatkan hal ini dalam pernyataan beliau, “Yang rajih itu sah, namun menyelisihi yang lebih utama. Maksudnya lebih dekat kepada bid’ah daripada ke sunnah; karena para Sahabat tidak pernah melakukannya. Dahulu seorang ketinggalan shalatnya lalu bangun menyempurnakannya sendirian. Kemudian (menjadikan orang yang masbûq menjadi imam-red) ini juga akan menimbulkan rangkaian yang terus menerus, sehingga orang yang masuk shalat (terlambat, dia akan shalat-red) bersama orang masbûq yang menyempurnakan shalatnya. Lalu orang tersebut menyempurnakan kekurangannya, kemudian masuk orang lain lagi dan shalat bersamanya dan begitu seterusnya. Kalau sudah demikian maka nampak ini jadi sebuah kebid’ahan. [12]
Wallahu a’lam.
a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M
Jumat, 22 Juni 2018
Iman Maliki Dan Imam Syafi'i Mengenai Bab Rezeki
Kotretan Iyek Apa pendapatmu tentang rezeki? Pasti banyak pendapat kan? Namun berikut mungkin bisa sedikit memahami mengenai tentang rezeki.
~ Imam Malik, guru Imam Safii dalam majlis menyampaikan, sesungguhnya rezeki itu perkara inayatullah, yaitu sering datang tanpa diduga dan bukan melulu sunatullah, yaitu matematis dan sebab, cukup dengan tawakkal yang benar kepada Allah niscaya Allah akan memberikan Rezeki. Lakukan yang menjadi bagianmu, selanjutnya biarkan Allah mengurus lainnya.
~ Imam Syafii, sang murid berpendapat lain. Seandainya seekor burung tidak keluar dari sangkarnya, bagaimana mungkin ia akan mendapatkan rezeki.
Guru dan murid bersikukuh pada pada pendapatnya.
~ Suatu saat tengah meninggalkan pondok, Imam Syafii melihat serombongan orang tengah memanen anggur. Diapun membantu mereka. Setelah pekerjaan selesai, Imam Syafii memperoleh imbalan beberapa ikat anggur sebagai balas jasa.
Imam Syafii girang, bukan karena mendapatkan anggur, tetapi pemberian itu telah menguatkan pendapatnya. Jika burung tak terbang dari sangkar, bagaimana ia akan mendapat rezeki. Seandainya dia tak membantu memanen, niscaya tidak akan mendapatkan anggur.
~ Bergegas dia menjumpai Imam Malik sang guru. Sambil menaruh seluruh anggur yang didapatnya, dia bercerita. . Imam Syafii sedikit mengeraskan bagian kalimat “seandainya saya tidak keluar pondok dan melakukan sesuatu (membantu memanen), tentu saja anggur itu tidak akan pernah sampai di tangan saya.”
~ Mendengar itu Imam Malik tersenyum, seraya mengambil anggur dan mencicipinya. Imam Malik berucap pelan.
“Sehari ini aku memang tidak keluar pondok. Hanya mengambil tugas sebagai guru, dan sedikit berpikir alangkah nikmatnya kalau dalam hari yang panas ini aku bisa menikmati anggur. Tiba-tiba engkau datang sambil membawakan beberapa ikat anggur untukku. Bukankah ini juga bagian dari rezeki yang datang tanpa sebab. Cukup dengan tawakkal yang benar kepada Allah niscaya Allah akan berikan Rezeki. Lakukan yang menjadi bagianmu, selanjutnya biarkan Allah yang mengurus lainnya.”
~ Guru dan murid itu kemudian tertawa. Dua Imam madzab mengambil dua hukum yang berbeda dari cara pandang yang berbeda. Dalil Imam Malik. Man yattaqillâha yaj’allahû mahrajan. Wa yarzuqhu min haitsu lâ yahtasib…Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At Thalâq 2-3). Sementara Dalil Imam Syafii muda. "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa-apa yang pada diri mereka sendiri." QS Ar-Ra’d 11. Waallahu'alam. (As-Subkhi, Minhaj al-Yaqin, hal.127, syarah dari bait puisi ke 1, 2,3)
Namimah
Kotretan Iyek Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ « ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».
Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,
ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .
“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]
Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.
Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,
العضه : السحر
“Al-‘ahddu adalah sihir”
Beliau melanjutkan,
النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر
“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]
Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,
ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ
“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]
Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – « ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ » ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ « ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .
Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]
Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-Quran
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ( 10 ) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ( 11 ) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ( 12 )
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).
Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]
Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.
Rabu, 20 Juni 2018
Keutamaan Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal
Kotretan Iyek Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti[2].
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].
Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal[4].
Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]
Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].
Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].
Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].
Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya[10]
Minggu, 10 Juni 2018
Idul Fitri Ala Keluarga Rasulullah SAW
Kotretan Iyek Pada saat malam Takbiran, Ali ibn Abi Thalib terlihat sibuk membagi-bagikan gandum dan kurma. Bersama istrinya, Sayyidah Fathimah az-Zahra, Ali menyiapkan tiga karung gandum dan dua karung kurma. Terihat, Sayyidina Ali memanggul gandum, sementara istrinya Fathimah menuntun Hasan dan Husein. Mereka sekeluarga mendatangi kaum fakir miskin untuk disantuni.
Esok harinya tiba salat ‘Idul Fitri. Mereka sekeluarga khusyuk mengikuti salat jama’ah dan mendengarkan khutbah. Selepas khutbah ‘Id selesai, keluarga Rasulullah Saw. itu pulang ke rumah dengan wajah berseri-seri.
Sahabat beliau, Ibnu Rafi’i bermaksud untuk mengucapkan selamat ‘Idul Fitri kepada keluarga putri Rasulullah Saw. Sampai di depan pintu rumah, alangkah tercengang Ibnu Rafi’i melihat apa yang dimakan oleh keluarga Rasulullah itu.
Sayyidina Ali, Sayyidatuna Fathimah, Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husein yang masih balita, dalam ‘Idul Fitri makanannya adalah gandum tanpa mentega, *gandum basi* yang baunya tercium oleh sahabat Nabi itu. Seketika Ibnu Rafi’i berucap istighfar, sambil mengusap-usap dadanya seolah ada yang nyeri di sana. Mata Ibnu Rafi’i berlinang butiran bening, perlahan butiran itu menetes di pipinya.
Kecamuk dalam dada Ibnu Rafi’i sangat kuat, setengah lari ia pun bergegas menghadap Rasulullah Saw. Tiba di depan Rasulullah, “Ya Rasulullah, ya Rasulullah, ya Rasulullah. Putra baginda, putri baginda dan cucu baginda,” ujar Ibnu Rafi’i. “Ada apa wahai sahabatku?” tanya Rasulullah.
“Tengoklah ke rumah putri baginda, ya Rasulullah. Tengoklah cucu baginda Hasan dan Husein.”
“Kenapa keluargaku?”
“Tengoklah sendiri oleh baginda, saya tidak kuasa mengatakan semuanya.”
Rasulullah Saw. pun bergegas menuju rumah Sayyidatuna Fathimah az-Zahra r.a. Tiba di teras rumah, tawa bahagia mengisi percakapan antara Sayyidina Ali, Sayyidatuna Fathimah dan kedua anaknya. Mata Rasulullah pun berlinang. Butiran mutiara bening menghiasi wajah Rasulullah Saw. nan suci.
Air mata Rasulullah berderai, melihat kebersahajaan putri beliau bersama keluarganya. Di hari yang Fitri, di saat semua orang berbahagia, di saat semua orang makan yang enak-enak. Keluarga Rasulullah Saw. penuh tawa bahagia dengan gandum yang baunya tercium tak sedap, dengan makanan yang sudah basi.
“Ya Allah, Allahumma Isyhad. Ya Allah saksikanlah, saksikanlah. Di hari ‘Idul Fitri keluargaku makanannya adalah gandum yang basi. Di hari ‘Idul Fitri keluargaku berbahagia dengan makanan yang basi. Mereka membela kaum papa, ya Allah. Mereka mencintai kaum fuqara dan masakin. Mereka relakan lidah dan perutnya mengecap makanan basi asalkan kaum fakir-miskin bisa memakan makanan yang lezat. Allahumma Isyhad, saksikanlah ya Allah, saksikanlah,” bibir Rasulullah berbisik lembut.
Sayyidatuna Fathimah tersadar kalau di luar pintu rumah, bapaknya sedang berdiri tegak. “Ya Abah, ada apa gerangan Abah menangis?” Rasulullah tak tahan mendengar pertanyaan itu. Setengah berlari ia memeluk putri kesayangannya sambil berujar, “Surga untukmu, Nak. Surga untukmu.”
Demikianlah, menurut Ibnu Rafi’i, keluarga Rasulullah Saw. pada hari ‘Idul Fitri senantiasa menyantap makanan yang basi berbau apek. Ibnu Rafi’i berkata, “Aku diperintahkan oleh Rasulullah Saw. agar tidak menceritakan tradisi keluarganya setiap ‘Idul Fitri. Aku pun simpan kisah itu dalam hatiku. Namun, selepas Rasulullah Saw. wafat, aku takut dituduh menyembunyikan hadits, maka aku ceritkan agar jadi pelajaran bagi segenap kaum Muslimin.” (Musnad Imam Ahmad, jilid 2, hlm. 232).
Ya Rasulullah, begitu mulianya hati baginda bersama keluarga. Siapa gerangan yang tak malu? Siapa orangnya yang tak kelu? Kami di hari nan fitri, makanan kami lezat-lezat, makanan kami enak-enak. Harus kami apakan diri ini, ya Rasul? Kami malu.
Ya Rasulllah, teteskan kemuliaan jiwa baginda kepada kami, teteskan walau hanya setitik, agar jiwa kami semua tiada tandus dari kasih. Ya Rasulallah, berikan kedermawanan jiwa baginda dan keluarga kepada kami dan keluarga kami. Lapangkan dada kami untuk tidak terpukau oleh kemilau dunia sementara kaum fakir-miskin menderita. Luaskan hati kami untuk bisa mencintai kaum papa sebagaimana baginda telah memberikan teladan yang begitu sangat mulia.
SILAHKAN SHARE DAN SEBARKAN
We Love RasulAllah ﷺ
۞ﺁﻟﻠّﻬُﻢَ ﺻَﻠّﯿ! ﻋَﻠﮱ ﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪْ ﻭَ ﻋَﻠﮱ ﺁﻝِ ﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤَّﺪ۞
Allahumma Solli Ala Sayyidina Muhammad, Wa'ala Aa Lii Sayyidina Muhammad.
“ Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan kepada keluarga penghulu kami Nabi Muhammad "
Al Fatiha ilaHadrotinNabiyyilMustafa Muhammad ﷺ al fatihah.
Sabtu, 09 Juni 2018
Kekuatan Fokus (2)
Kotretan Iyek Ada seorang anak yg setiap hari rajin ke masjid, lalu suatu hari ia berkata kepada ayahnya, "Yah mulai hari ini saya tidak mau ke masjid lagi"
"lho kenapa?", sahut sang ayah, "karena di masjid saya menemukan orang2 yg kelihatannya agamis tapi sebenarnya tidak, ada yg sibuk dg gadgetnya, sementara yang lain membicarakan keburukan orang lain".
Sang ayah pun berpikir sejenak dan berkata, "baiklah kalau begitu, tapi ada satu syarat yang harus kamu lakukan setelah itu terserah kamu"
"Apa itu?" ,
"ambillah air satu gelas penuh, lalu bawa keliling masjid, ingat jangan sampai ada air yang tumpah"
Si anak pun membawa segelas air berkeliling masjid dengan hati2, hingga tak ada setetes air pun yang jatuh.
Sesampai di rumah sang ayah bertanya, "Bagaimana sudah kamu bawa air itu keliling masjid?", "Sudah".
"Apakah ada yg tumpah?", "Tidak".
"Apakah di masjid tadi ada orang yang sibuk dengan gadgetnya?".
"Wah, saya tidak tahu karena pandangan saya hanya tertuju pada gelas ini", jawab si anak.
"Apakah di masjid tadi ada orang2 yang membicarakan kejelekan orang lain?" tanya sang ayah lagi, "Wah, saya tidak dengar karena saya hanya konsentrasi untuk menjaga air dalam gelas ini".
Sang ayah pun tersenyum lalu berkata, "Begitulah hidup anakku, jika kamu fokus pada tujuan hidupmu, kamu tidak akan punya waktu untuk menilai kejelekan orang lain. Jangan sampai kesibukanmu menilai kualitas orang lain membuatmu lupa akan kualitas dirimu".
Mari kita fokus pada diri sendiri dalam beribadah, bekerja dan utk terus menerus bebenah menjadi positif.
*Semoga kita menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat.*
*Robbana Taqobbal Minna*
Kamis, 07 Juni 2018
Dendam Dalam Islam
Kotretan Iyek Dalam sebuah Hadis, Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
“Sebaik-baik anak Adam, ialah orang yang lambat marahnya dan segera pula reda bila sudah marah, dan sejahat-jahat anak Adam yang lekas marahnya dan lambat pula reda marah itu.”
Al Gazali berkata: Ketahuilah kemarahan itu apabila tetap meluap-luap karena memang tidak dapat melenyapkannya seketika, maka ia masuk kedalam hati dan terus bergejolak dalam hati, sehingga akhirnya menjadi dendam.
Dengan demikian pengertian dendam adalah sebagai akibat marah yang dipelihara, berkesinambungan dan yang melakukan perbuatan ini akan menghanguskan amal atau pahala seseorang dan kesengsaraan bagi dirinya berupa ketidaktenangan dan ketidaktentraman hidup. Karena seseorang yang menaruh dendam dan sakit hati, akan membiarkan perasaan-perasaan negatif memenuhi hati menjadikan diri tidak tenang, tersiksa yang dipenuhi rasa marah, benci dan berakibat serta mendorong timbulnya penyakit.
Dendam sudah berwujud pada tindakan untuk membalas orang lain yang menjadi kebencian dan kedengkiannya. Bila dendam ini menyangkut dua pihak dan jika dibiarkan maka akan melahirkan sikap permusuhan yang tiada habisnya, saling membalas, saling mencari sekutu sehingga menjadi konflik terbuka.
Bila dilakukan dendam itu dengan orang yang lebih lemah, itu akan berwujud tindakan semena-mena, apapun akan dipandang jelek baginya, suka mengejek dan mentertawakan, membuka aibnya, meniadakan dan menghasut orang lain untuk mengikuti membencinya sehingga cenderung menjadi tindakan aniaya.
Bila sebaliknya dihadapkan pada pihak yang sepadan atau lebih kuat, sangat mungkin terjadi tindakan saling balas, saling mengambil kesempatan untuk melepas kebencian, melepaskan intrik, konspirasi untuk saling menghancurkan. Lamanya dendam serupa ini juga tidak jelas kapan redanya, bila masing-masing pihak merasa benar, tidak ada yang mau mengalah dan memaafkan, maka dendam akan lama bahkan dapat berlangsung dari generasi ke generasi.
Bila sudah berkobar menjadi konflik terbuka, bila tidak segera ditangani, maka akan sulit ditelaah dimana duduk persoalannya, karena menjadi tidak sangat jelas lagi mana yang harus dibela dan ditentang, karena semua akan merasa dirinya yang paling benar. Dan konflik ini tidak jarang dapat membawa korban tidak saja yang saling dendam tetapi dapat menyeret orang lain.
Karena itu Islam sangat memperhatikan gejolak ini, termasuk dampak jelek terjadinya dendam terutama didalam kehidupan bermasyarakat. Islam tidak menginginkan umatnya menjadi pendendam, walaupun kepada orang kafir sekalipun.
Sabda Nabi saw: Orang mukmin itu bukanlah pendendam. Allah tidak menghendaki umatnya sebagai pendendam, melainkan menghendaki hamba-hamba-Nya menjadi pemaaf. Firman Allah :Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.(Al Araf: 199)
Dendam juga pernah merasuki khalifah Abu bakar ra, yang bersumpah untuk tidak lagi menolong saudaranya, karena kesalahan yang dibuat saudaranya itu. Akibat perbuatan itu, turunlah ayat Allah yang meminta Abu Bakar ra agar mengutamakan kekeluargaan daripada memperturutkan dendam.
Firman Allah: Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (Annur: 22)
Rasa benci dan amarah yang ada di dalam hati, hendaklah ditahan untuk tidak dilampiaskan pada waktu yang lain. Dalam kaitan ini terlihat tindakan melupakan dendam sebagai sifat yang lemah, namun sebaliknya adalah kuat dan cermin jiwa yang besar dalam artinya mampu mengikuti akal sehatnya bahwa dendam tiada lain hanya akan menggerogoti diri dan merugikan orang lain jika dibiarkan.
Orang yang mampu menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain tiada lain balasannya kecuali kemuliaan di sisiNya. Memang memaafkan orang yang pernah berbuat zalim atau dendam kepada diri merupakan perbuatan yang sangat berat, namun bila dilaksanakan itu sangat menenangkan hati.
Orang yang memiliki dendam, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Terdapat rasa benci dalam hati terhadap orang yang didendamiMerasa tidak senang jika orang yang didendami mendapat suatu kebahagiaan atau kenikmatanMerasa senang jika orang yang didendami mendapat kesengsaraan, musibah atau cobaanAdanya keinginan untuk berbuat jahat atau membalas kejahatan terhadap orang yang didendamiMempengaruhi orang lainuntuk mencelakakan atau menjauhi orang yang didendami.
Karena itu dendam membahayakan diri sendiri diantaranya : menghilangkan ketenangan jiwa, membatasi pergaulan karena berusaha menjauhi atau meniadakan orang yang didendaminya, menjauhkan silaturahmi, sebagai sumber perselisihan dan permusuhan, selalu marah bila orang lain menceritakan kebaikan orang yang didendaminya, munculnya penyakit hati yang lain iri, suka mengumpat, membohongi, membuka aib orang lain dan fitnah, menimbulkan penyesalan dikemudian hari dan yang jelas mendapat murka Allah.
Wallahu a’lam
Minggu, 03 Juni 2018
Apa Itu Tidur Qailulah
Kotretan Iyek Pernahkah di antara kita yang mengamalkan tidur qailulah dan mengetahui manfaatnya?
Coba perhatikan ayat berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
Ayat yang mulia ini kata Ibnu Katsir mengandung pelajaran bahwa hendaklah keluarga dekat meminta izin terlebih dahulu pada sesama kerabatnya. Hendaklah hamba sahayanya dan anak-anaknya yang belum baligh meminta izin pada tiga waktu:
Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih tidur di atas ranjang.Waktu qailulah yaitu di siang hari karena waktu tersebut biasanya pakaian dicopot untuk rehat.Setelah shalat Isya’ karena pada saat itu adalah waktu tidur (beristirahat).
Di tiga waktu tersebut, anak-anak dan hamba sahaya tidak boleh masuk tanpa izin. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565)
Apa itu tidur qailulah?
Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)
Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)
Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.
Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.
Apa manfaat tidur qailulah?
Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.
Semoga bisa diamalkan
Sumber : https://rumaysho.com/15749-pernah-amalkan-tidur-qailulah-dan-tahu-manfaatnya.html
Jumat, 01 Juni 2018
9 Keutamaan Sedekah Di Bulan Suci
Kotretan Iyek Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang senantiasa memberikan banyak kenikmatan sehingga tidak terhitung nilai dan jumlahnya. Nikmat tersebut dicurahkan siang dan malam kepada kita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang bertaqwa.
Selain dengan terus meningkatkan ketaqwaan kita, pada bulan yang penuh berkah ini, sangat dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Karena sedekah di bulan ramadan mengikatkan kita semakin erat dengan Dzat Yang Maha Kaya, Dzat Yang Maha Pemurah, Yakni Allah Subhanahuwata'ala. Dan juga mendekatkan kita semakin rapat dengan saudara-saudara kita yang kurang beruntung.
SIdang Jumat yang dimuliakan Allah, setidaknya ada 9 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan antara lain:
1. Sedekah dapat menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)
2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:
رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)
3. Sedekah memberi keberkahan pada harta.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)
Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
من أنفق زوجين في سبيل الله، نودي في الجنة يا عبد الله، هذا خير: فمن كان من أهل الصلاة دُعي من باب الصلاة، ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد، ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة
“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)
6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة برهان
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)
An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”
7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور
“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)
8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)
9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)
Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang menjalankan ibadah puasa dengan benar, dan semoga puasa kita, tarawih kita, tadarus kita, i'tikaf kita selama bulan ramadan ini diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Besi dan Karat
Besi merupakan salah satu benda yang paling kuat di muka bumi ini. Namun tidak berarti kuat itu tidak terkalahkan. Besi ternyata kalah oleh ...
-
Besi merupakan salah satu benda yang paling kuat di muka bumi ini. Namun tidak berarti kuat itu tidak terkalahkan. Besi ternyata kalah oleh ...
-
KOTRETAN IYEK - Dipagi dalam menjelang Subuh beruraian air mata penuh dengan kekhusyukan dan dengan penuh rasa penyesalan akan kekhilapan di...