Jumat, 03 Juli 2015

FIDYAH

            Rukun Islam yang ke 4 adalah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hukum menjalankan ibadah puasa ini adalah wajib, yang berarti akan berdosa jika ditinggalkan dan akan mendapat pahala jika dilaksanakan.
            Namun didalam menjalankan kewajiban ini, selalu ada tantangan dan rintangan serta hambatan, karena setan selalu mengganggu umat manusia. Dalam keadaannya semua umat muslim yang beriman yang menjalankan ibadah puasa tidak semua umat muslim kuat menjalankan ibadah wajib yang satu ini. Seperti orang tua yan sudah tidak mampu berpuasa lagi, orang yang sedang dalam perjalanan, ibu yang melahirkan dan menyusui dan lain sebagainya.
Menurut keterangan jika kita tidak melaksanakan puasa dalam arti batal menjalankannya, maka harus digenti di waktu yang lain sebanyak batalnya berpuasa. Jika tidak mampu, maka bayarlah fidyah yakni member makan orang miskin.
            Fidyah merupakan penebus kesalahan seseorang karena sudah terlalu payah untuk menjalankan ibadah puasa lagi. Fidyah yang dibayar adalah berupa memberi makan orang miskin sebanyak orang miskin itu memerlukan kebutuhannya dalam setiap harinya. Namun ada keterangan lain yang menyebutkan bahwa yang dibayarkan itu adalah sebanyak orang yang akan membayar fidyah dalam satu hari menghabiskan atau memenuhi kebutuhannya. Misalnya jika orang yang akan membayar fidyah itu dalam satu hari menghabiskan Rp 25.000,- dalam satu hari, maka fidyah yang harus dibayar adalah Rp 25.000,- perhari dalam satu bulan penuh.
            Permasalahan selalu ada dalam menjalani hidup ini, jika tidak mampu membayar fidyah bagaimana? Islam adalah agama yang tidak memberatkan untuk penganutnya. Ada suatu cerita pada zaman nabi Muhamad SAW, ada salah satu sahabat yang bertanya kepada rasul dengan tergesa-gesa dan penuh dengan kecemasan. “ Ya Rasulullah, celaka sungguh celaka diriku ini”, Rasulullah menjawab dan bertanya “Kenapa wahai sahabatku? Ada apa?” kemudian lelaki itu menjawab lagi “ Celakalah diriku, pada bulan Ramadhan yang berkah ini, hamba melanggar perintah Alloh, hamba khilap telah melakukan hubungan suami istri di siang hari” Rasulullah bertanya kembali, “Mungkin engkau hanya saling bercanda saling colek saja mungkin dengan istrimu?” leleaki itu menjawab kembali “ Tidak ya Rasululullah, hamba ini telah bersetubuh”. Karena Rasulullah sangat teliti, bertanya lagi “ Mungkin engkau hanya memeluk istrerimu saja”, lelaki itu menjawab lagi, “ Tidak ya Rasulullah, apa yang harus hambamu ini lakukan?” kemudian Rasulullah menjawab kembali, “ Jika kamu memang benar-benar melakukan hal itu, maka berpuasalah dengan tidak terputus selama dua bulan dengan isterimu!” lelaki itu menjawab lagi “ Yaa Rasulullah, bagaimana hamba ini bisa berpuasa selama itu, sekarang saja hamba sudah tidak kuat menahan hawa nafsu”. Rasul kembali menjawab, “ Jika engkau tidak bisa, maka merdekakanlah seorang hamba sahaya” Jika masih tidak bisa maka berilah makan orang miskin!” lelaki itu berkata seraya merunduk “ Ya Rasulullah, hambamu ini adalah orang paling miskin di desa ini, bagaimana bisa hamba member makan orang lain?” Rasulullah tersenyum seraya berkata “ Hai sahabatku, tunggulah disini” dan rasul pun pergi ke rumahnya dan membawa satu kantong beras yang kemudian di berikan kepada lelaki itu. “Ambillah ini untuk kalian makan keluargamu”.
            Dari sejarah ini, dapat kita simpulkan bahwa jika tidak mampu untuk menjalankan fidyah maka tidak harus dipaksakan, Islam adalah agama yang tidak menyulitkan umatnya. Islam selalu memiliki ruhshah (keringanan) bagi umatnya yang menjalankan syariat Islam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Besi dan Karat

Besi merupakan salah satu benda yang paling kuat di muka bumi ini. Namun tidak berarti kuat itu tidak terkalahkan. Besi ternyata kalah oleh ...