Kotretan Iyek - Fathul Qorib - Bab Shalat
Syarat Wajib Shalat
Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu 1. Islam,
2. akil baligh (dewasa) dan
3. berakal sehat (adalah batas mulainya kewajiban (taklif))
Shalat Sunnah
Adapun shalat sunnah ada 5 (lima) yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, gerhana matahari (kusuf as Syamsi) dan gerhana bulan (khusuf al qamar); shalat istisqa' (minta hujan)
Shalat Sunnah Rawatib
Adapun shalat sunnah rawatib yang bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 (tujuh belas) rakaat. Yaitu dua rokaat sebelum shalat subuh, empat rakaat sebelum dzuhur, dua rokaat setelah dhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya' dengan shalat witir (ganjil) dengan satu rakaat terakhir. Ada 3 (tiga) shalat sunnah mua'akkad yaitu shalat malam, shalat dhuha dan shalat tarawih.
Syarat Sah Shalat
Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 (lima) yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan kain yang suci, berdiri pada tempat yang suci, tahu masuknya waktu shalat, menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.
Rukun Shalat
Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 18 (delapan belas). Berdiri apabila kuasa, takbirotul ihram, membaca al-fatihah dengan basmalah-nya, ruku', tumakninah dalam ruku', bangun dari ruku', i'tidal (berdiri setelah ruku'), tuma'ninah saat i'tidal, sujud, dan tuma'ninah saat sujud, duduk di antara dua sujud dan tuma'ninah, duduk terakhir, dan tasyahud (tahiyat) saat duduk terakhir, membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir, salam pertama, niat keluar dari shalat, tertib sesusai urutan rukun di atas .
Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tahiyat (tasyahud) pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.
Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar