Minggu, 07 Mei 2017

Kulit Binatang Yang Disamak

Kotretan Iyek - Fathul Qorib - melawan lupa.
Setiap bangkai itu adalah haram untuk dimakan, kecuali bangkai ikan dan belalang. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering sekali melihat benda di sekitar kita yang berbahan baku dari kit binatang. Seperti sepatu, tas kulit, jaket kulit dan benda lainnya yang terbuat dari kulit. Satu pertanyaan yang menggelitik. Apakah kulit-kulit itu semuanya adalah halal untuk dipergunakan atau malah haram untuk digunakan?
Kita mungkin sedikit tahu bahwasannya bangkai binatang itu haram, kecuali yang dua tadi ikan dan belalang. Bukannya kulit itu adalah bagian dari bangkai? Memang iya kulit itu adalah bagian dari bangkai, karena tidak mungkin memakai kulit sedangkan binatangnya masih hidup.
Namun kita semua tidak usah khawatir, karena kulit yang dijadikan bahan baku sudah pastinya halal, dengan syarat harus disamak terlebih dahulu. Namun masih ada pengecualian, yaitu untuk binantang babi dan anjing juga keturunan anak-anaknya, itu haram untuk dilergunakan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pembahasan dari kitab Fathul Qorib tentang halalnya kulit binatang yang sudah diolah atau disamak.

"Kulit bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai itu najis kecuali tulang mayat manusia. Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak".

Semoga postingan ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Besi dan Karat

Besi merupakan salah satu benda yang paling kuat di muka bumi ini. Namun tidak berarti kuat itu tidak terkalahkan. Besi ternyata kalah oleh ...