Minggu, 28 Mei 2017

Najis

Kotretan Iyek - Fathul Qorib.
Berikut ini kuta akan membahas kembali materi dari kitab. Seperti materi sebelumnya kita mengambil materi dari kitab Fathul Qorib atau yang lebih dikenal dengan nama Taqrib oleh santri-santri. Pada kesempatan ini materi yang kita bahas adalah mengenai "najis".

Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali sperma.

Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana.

Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.

Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.

Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

Demikian pembahasan dari kitab pada kesempatan hari ini, semoga bermanfaat dan mengingat kembali materi yang dulu pernah kita pelajari waktu kita mengaji waktu kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Besi dan Karat

Besi merupakan salah satu benda yang paling kuat di muka bumi ini. Namun tidak berarti kuat itu tidak terkalahkan. Besi ternyata kalah oleh ...