Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang),
2. Tidur dalam keadaan tidak tetap,
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit,
4. Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
6. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]
[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar