Perkra yang mengharuskan mandi wajib
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu (1) senggama, (2) keluar sperma, (3) mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).
Rukun/Fardhu/Tatacara mandi junub
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu :
(1) niat, (2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
Sunnah mandi junub
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu :
Baca bismillah, wudhu sebelum mandi junub, mengusapkan tangan pada badan, bersegera, mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.
Keadan yang disunahkan mandi
Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 16 keadaan yaitu:
mandi untuk Jum'at, (dua) hari raya, shalat minta hujan (istisqa'), gerhana bulan,gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam,vorang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuah, saat akan ihram, akan masuk Makkah, wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa'i, masuk kota Madinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar